KINI SAATNYA PUTRA PUTRI BANGSA UNTUK BERGABUNG
Melakukan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, menyusun
media penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan melakukan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Sumber: Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Manggala Agni
Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.
Sumber: Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Melaksanakan kegiatan fungsional penyuluh lingkungan hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluh lingkungan hidup.
Sumber: Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengawas Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Tugas jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Sumber: Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Sumber: Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Sumber: Permenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah. Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Sumber: Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 9
082122238845
Senin s/d Jumat
Pukul 08.30-15.00 WIB